Lowongan pekerjaan

Lowongan pekerjaan

Dibuka lowongan pekerjaan di konsultan pajak dan akuntansi sebagai marketing freelance.


Syarat

Kemampuan dasar yang dibutuhkan hanya sedikit mengerti pajak dan akuntansi 
Tugas marketing freelance : memasarkan jasa konsultasi pajak dan akuntansi ke potensial klien
Fee berdasarkan nilai prospek klien sampai dengan selesai 100% (sesuai progres pembayaran klien)
Wilayah kerja tidak dibatasi bisa seluruh wilayah Indonesia
Jika anda tertarik bisa menghubungi  081936273970

Perencanaan pajak

Perencanaan pajak

Perencanaan pajak adalah pemenuhan kewajiban pajak dengan benar serta tidak mengganggu kelangsungan perusahaan.

Perencanaan pajak membutuhkan kejelian mengamati ketentuan pajak yang berlaku serta mengikuti perubahan ketentuan pajak agar perusahaan dapat membayar pajak dengan benar. Perencanaan pajak tidak bertujuan melakukan kewajiban pajak tidak benar. Kami, konsultan pajak, selalu berusaha memperbaharui pengetahuan pajak terbaru.

Perencanaan pajak berusaha memanfaatkan hak wajib pajak berkaitan dengan perpajakan sesuai peraturan pajak seperti imbalan bunga, batasan waktu keberatan, pengurangan, penghapusan, banding, penundaan pembayaran, pengangsuran pembayaran, penundaan serta berbagai hak yang seharusnya diberikan kepada wajib pajak. 


Hak wajib pajak

Hak wajib pajak berpengaruh dalam penentuan pemilihan bentuk usaha, pemilihan kegiatan usaha serta pemilihan penempatan modal usaha.  

Pemilihan bentuk usaha meliputi bentuk perseorangan, bentuk badan usaha serta bentuk usaha tetap. Pemilihan kegiatan usaha dipengaruhi kemampuan wajib pajak atas kegiatan usaha, modal, izin, tren pasar serta berbagai pertimbangan lainnya. Bentuk usaha meliputi : bidang pertanian, bidang pertambangan, bidang industri, bidang properti, bidang jasa, bidang konstruksi, bidang perbankan, bidang keuangan serta bidang sewa.

Penempatan modal perusahaan pada perusahaan lain mempertimbangkan kebijakan perusahaan berkaitan dengan pemilihan bentuk usaha. Penempatan modal pada berbagai kegiatan usaha dapat berupa penempatan modal pada persekutuan, penempatan modal pada koperasi, penempatan modal pada perusahaan orang pribadi, penempatan modal pada perseroan terbatas, penempatan modal pada danareksa.

Kami, konsultan pajak, memberikan pemaparan perencanaan pajak tentang hak wajib pajak secara detail berkaitan dengan pemilihan bentuk usaha, pemilihan kegiatan usaha serta pemilihan penempatan modal usaha.

 

Pemanfaatan hak wajib pajak

Pemanfaatan hak wajib berkaitan pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan serta pengakuan biaya.

Pemanfaatan hak wajib berkaitan pajak pertambahan nilai berupa tidak dipungut, dibebaskan, atau ditanggung pemerintah.

Pemanfaatan hak wajib berkaitan pajak penghasilan berupa pembebasan pph 22 impor di kawasan berikat.

Pemanfaatan hak wajib berkaitan pengakuan biaya diberikan kepada wajib pajak yang menanamkan modal di daerah terpencil serta bidang tertentu antara lain pengurangan hasil neto serta percepatan penyusutan.

Kami, konsultan pajak, memberikan penjelasan perencanaan pajak kepada wajib pajak dalam memanfaatkan hak pajak terkait pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan serta pengakuan biaya sesuai peraturan pajak.  


Konsultasi perencanaan pajak

Kami memberikan konsultasi pajak aspek perencanaan pajak kepada klien kami di kota-kota 

DKI Jakarta : Jakarta, 

Jawa Barat : Bekasi, Tangerang, Bogor, Depok, Cirebon

Jawa Tengah : Solo, Semarang, Banjarnegara, Purbalingga, Purwokerto, Sragen, Karanganyar, Boyolali, Tegal, Banyumas, Sukoharjo, Pemalang, Salatiga, Kudus 

DIY : Yogyakarta, Bantul, Sleman

Jawa Timur : Malang, Madiun, Ngawi, Sidoarjo, Surabaya, Pasuruan, Banyuwangi, Mojokerto, 

Luar Jawa : Balikpapan, Bali


Silahkan menghubungi kami

Silahkan menghubungi kami, konsultan pajak, berdiskusi tentang perencanaan pajak di whatsapp 081936273970. Terima kasih.






Akuntansi pajak

Pengertian akuntansi dan akuntansi pajak

Akuntansi adalah urutan proses kegiatan pencatatan, penggolongan, peringkasa, dan penyajian dengan cara tertentu atas transaksi keuangan yang terjadi dalam perusahaan atau organisasi serta penafsiran terhadap hasilnya. (Marianus Sinaga, Teori Akuntansi, Penerbit Airlangga)


Akuntansi pajak adalah akuntansi yang berkaitan dengan penghitungan perpajakan dan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan perpajakan berserta aturan pelaksanaannya. 


Prinsip akuntansi

Prinsip entitas ekonomi (economic entity principle)

Prinsip entitas ekonomi atau dapat diartikan sebagai konsep kesatuan usaha.

Dengan kata lain akuntansi menganggap bahwa perusahaan merupakan sebuah kesatuan ekonomi yang berdiri sendiri dan terpisah dengan entitas ekonomi lain bahkan dengan pribadi pemilik. Dengan begitu konsep akuntansi ini dapat memisahkan dan membedakan seluruh pencatatan transaksi baik kekayaan maupun kewajiban perusahaan dengan pribadi pemilik perusahaan.


Prinsip periode akuntansi (period principle)

Prinsip dasar periode akuntansi atau kurun waktu adalah penilaian dan pelaporan keuangan perusahaan yang dibatasi oleh periode waktu tertentu. Misalnya sebuah perusahaan menjalankan usahanya berdasarkan periode akuntansi, mulai pada tanggal 1 Januari hingga tanggal 31 Desember.

 

Prinsip biaya historis (historical cost principle)

Prinsip ini mengharuskan setiap barang atau jasa yang diperoleh kemudian dicatat berdasarkan semua biaya yang dikeluarkan dalam mendapatkannya. Misalnya ketika perusahaan hendak membeli bangunan yang di iklannya terpasang harga 150 juta namun setelah dinego hanya 100 juta maka yang dinilai atau dicatat adalah harga yang menjadi kesepakatan yaitu 100 juta.
 

Prinsip satuan moneter

Pada prinsip dasar akuntansi ini, pencatatan transaksi hanya dinyatakan dalam bentuk mata uang dan tanpa melibatkan hal-hal non kualitatif. Semua pencatatan hanya terbatas pada segala yang bisa diukur dan dinilai dengan satuan uang. Transaksi non kualitatif (mutu, prestasi, dan sebagainya) tidak bisa dilaporkan atau tidak bisa dinilai dalam bentuk uang.

 

Prinsip kesinambungan usaha (going concern)

Prinsip ini menganggap bahwa sebuah entitas ekonomi atau bisnis akan berjalan secara terus-menerus atau berkesinambungan tanpa ada pembubaran atau penghentian kecuali terdapat peristiwa tertentu yang bisa menyanggahnya.

 

Prinsip pengungkapan penuh (full disclosure principle)

Laporan keuangan harus mempunyai prinsip pengungkapan penuh dalam menyajikan informasi yang informatif serta dimaklumkan sepenuhnya. Apabila terdapat informasi yang tidak dapat disajikan dalam laporan keuangan maka diberi keterangan tambahan informasi, berupa catatan kaki atau lampiran.

 

Prinsip pengakuan pendapatan (revenue recognition principle)

Pendapatan timbul akibat kenaikan harta yang dihasilkan oleh kegiatan usaha seperti penjualan, penerimaan bagi hasil dan yang lainnya. Pendapatan diakui ketika ada kepastian tentang jumlah atau nominal baik besar/kecil yang bisa diukur

 

Prinsip mempertemukan (matching principle)

Maksud dari prinsip mempertemukan (matching) dalam akuntansi dasar adalah biaya yang dipertemukan dengan pendapatan yang diterima dengan tujuan menentukan besar/kecilnya laba bersih setiap periode. Contohnya pada transaksi pendapatan diterima di muka.
Prinsip ini sangat tergantung pada penentuan pendapatan, jika pengakuan pendapatan ditunda maka pembebanan pada biaya juga tidak bisa dilakukan.

Prinsip konsistensi (consistency principle)
Prinsip konsistensi diartikan sebagai prinsip akuntansi dasar yang digunakan dalam pelaporan keuangan tetap dan digunakan secara konsisten (tidak berubah-ubah metode dan prosedur).
Tujuannya agar laporan keuangan yang dihasilkan dapat dibandingkan dengan laporan keuangan pada periode sebelumnya sehingga bisa memberikan manfaat lebih bagi penggunanya.

Prinsip materialitas
Prinsip akuntansi mempunyai tujuan untuk menyeragamkan seluruh aturan.
Namun kenyataannya tidak semua penerapan akuntansi itu mentaati teori yang ada, maka tak jarang terjadi pengungkapan informasi yang sifatnya material atau immaterial.
Maksudnya, setiap informasi akuntansi memiliki nilai nominal dan bisa dijual.
Semuanya diterapkan sesuai dengan ranah akuntansi yang orientasinya ke pada pengguna laporan keuangan.

 

Prinsip Akuntansi Pajak

Berawal dari prinsip akuntansi yang berlanjut ke prinsip dasar akuntansi pajak sesuai dengan  perundang-undangan pajak

 

Prinsip entitas ekonomi

Antara perusahaan dengan pemilik, persero dengan pemegang harus dipisahkan kekayaan, hutang piutang, penerimaan, dan pengeluaran (KUP Nomor 28 2007 pasal 28 ayat 7 : Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.


Prinsip kesinambungan usaha

Perubahan dalam neraca di akhir tahun akan perubahan akibat adanya perubahan laporan laba rugi ( aktivitas perusahaan). Perubahan dari tahun ke tahun berikutnya ini menjadi dasar prinsip kesinambungan usaha. (KUP Nomor 2007 pasal 28 ayat 11 : Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun diIndonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.


Prinsip konsistensi

Mewajibkan setiap wajib pajak untuk menjalankan prinsip metode yang telah dipilih secara konsisten (KUP Nomor 28 2007 pasal 28 ayat 5 : Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.) (KUP Nomor 28 2007 pasal 28 ayat 6 : Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.)


Prinsip harga pertukaran obyektif

Transaksi penjual dan pembeli yang menghasilkan harga pertukaran, harga pertukaran sesuai harga wajar dan lazim(harga pasar), tidak ada harga transfer pricing dan markup

(UU PPH Nomor 36 tahun 2008 Pasal 18 ayat 3 Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.)


Prinsip konservatif
Penekanan peraturan pajak

Wajib pajak tidak diperbolehkan membentuk dana cadangan kecuali badan tertentu ((UU PPH Nomor 36 tahun 2008 Pasal 9 ayat 1c : pembentukan atau pemupukan dana cadangan,

kecuali: cadangan piutang tak tertagih untuk usaha, bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang

*sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) adalah kegiatan sewa guna usaha di mana lessee pada akhir kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha

*Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri

Persediaan dan pemakaian persediaan tidak diperbolehkan dengan harga pasar (UU PPH Nomor 36 tahun 2008 Pasal 10 ayat 6 Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama)


Fungsi akuntansi pajak

Wajib pajak lebih terjamin pengakuan dan pengukuran obyek pajak karena akuntansi pajak berdasar data pasti dan mengesampingan estimasi sehingga wajib pajak tidak ragu dengan kewajiban pajaknya.

Menyusun perencanaan pajak sehingga perusahaan dapat alokasi untuk memenuhi kewajiban pajak, termasuk juga anggaran pajak di masa depan.

Koreksi fiskal

Beda tetap merupakan perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang sifatnya permanen artinya koreksi fiskal yang dilakukan tidak akan diperhitungkan dengan laba kena pajak.

Dengan kata lain, dalam beda tetap ini, penghasilan dan biaya yang diakui dalam penghitungan laba neto untuk akuntansi komersial, tidak diakui dalam penghitungan akuntansi pajak.

Contohnya penghasilan yang menimbulkan beda tetap adalah hibah, sumbangan, dan penghasilan bunga deposito. Adapun contoh biaya yang menimbulkan beda tetap adalah biaya sanksi perpajakan, (tanpa daftar nominatif), pengeluaran yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan perusahaan.

Beda waktu merupakan perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan Undang-undang PPh yang sifatnya sementara artinya koreksi fiskal yang dilakukan akan diperhitungkan dengan laba kena pajak.

Dalam beda waktu ini, penghasilan dan biaya yang dapat diakui saat ini oleh akuntansi komersial atau sebaliknya, tidak dapat diakui sekaligus oleh akuntansi pajak, biasanya karena perbedaan metode pengakuan. Contoh penghasilan yang menimbulkan beda waktu adalah pendapatan laba selisih kurs. Sementara untuk contoh biayanya adalah biaya penyusutan dan biaya sewa.


Silahkan hubungi kami

Silahkan hubungi kami untuk berdiskusi permasalahan akuntansi dan pajak dengan tim kami.


akuntansi pajak



 


Konsultan akuntansi serta pajak di Jakarta

Konsultan akuntansi serta pajak di Jakarta

konsultanakuntingprofesional

Konsultan akuntansi serta pajak di Jakarta pernah menangani : akuntansi biaya, akuntansi umum, auditing, pajak, dan akuntansi pajak. Akuntansi biaya untuk penghitungan harga pokok produksi di perusahaan manufaktur. Akuntansi umum untuk pengumpulan biaya, pendapatan, kewajiban, dan harta perusahaan. Auditing untuk pemeriksaan kepatuhan dan substantif operasional perusahaan. Akuntansi pajak untuk mencatat semua kewajiban pajak, sedangkan akuntansi manajemen menganalisis semua data di departemen akuntansi untuk kepentingan manajemen puncak dalam mencapai tujuan perusahaan secara efektif.

Jasa konsultasi akuntansi dan pajak di Jakarta untuk perusahaan kecil, menengah, dan besar. Jasa-jasa yang kami tawarkan antara lain : pembukuan transaksi harian, penyusunan dan penghitungan harga pokok produksi, penyusunan / pembuatan laporan keuangan sesuai standar akuntansi keuangan, review laporan keuangan, analisa laporan keuangan, dan pelatihan akuntansi untuk staf.

Hasil penyusunan laporan keuangan : laporan rugi laba, neraca, laporan perubahan modal, dan laporan arus kas. Kami mempunyai pengalaman untuk penerapan cost standardization perusahaan manufaktur. Untuk hal penganggaran perusahaan, kami telah menyusun anggaran rugi laba, anggaran neraca, dan proyeksi arus kas di beberapa perusahaan.

Kami memberikan konsultasi kepatuhan pajak (SPT PPh 21, PPh 23, PPN, dan laporan pajak tahunan) dan pendampingan wajib pajak di pemeriksaan dan SP2DK di kota Jakarta, Bekasi, Tangerang, Bogor, Malang, Solo, Madiun, Gresik, Tuban, Yogyakarta, Ngawi, Sidoarjo, Surabaya, Semarang, Balikpapan, Bali, Banjarnegara, Purbalingga, Purwokerto, Sragen, Pasuruan, Karanganyar, Boyolali, Tegal, Banyuwangi, Banyumas, Mojokerto, Blitar, Ponorogo, Kediri, Jember, Klaten, Sukoharjo, Jepara, Salatiga, Kudus, Depok, Pemalang, Jember serta Cirebon.

 

Jasa konsultan akuntansi serta pajak profesional

Jasa konsultan akuntansi serta pajak profesional yang mempunyai latar belakang sebagai praktisi akuntansi di beberapa korporasi di Indonesia. Kami telah menjalani profesi akuntansi sejak 1994 mulai dari staf, kepala akuntansi, manajer akuntansi, kepala tim konsultan pajak sampai dengan financial controller. 

Kami mencoba membantu perusahaan-perusahaan yang mengalami kesulitan di bidang akuntansi dan pajak sesuai dengan keahlian dan pengalaman kami. 

Kami telah serta sedang memberikan konsultasi pajak serta akuntansi klien di kota Jakarta, Bekasi, Tangerang, Bogor, Malang, Solo, Madiun, Yogyakarta, Ngawi, Sidoarjo, Surabaya, Semarang, Balikpapan, Bali, Banjarnegara, Purbalingga, Purwokerto, Sragen, Karanganyar, Boyolali, Tegal, Banyumas, Pasuruan, Sukoharjo, Salatiga, Kudus, Depok, Pemalang serta Cirebon.


Kerja sama

Kami bekerja sama dengan kantor akuntan publik  untuk  jasa audit umum dan jasa audit investigasi. Hasil laporan audit digunakan untuk laporan pajak tahunan, pengajuan kredit bank, dan pemaparan calon investasi baru.


Manfaat 

Manfaat menggunakan jasa konsultan akuntansi yaitu : laporan keuangan perusahaan sesuai dengan standar akuntansi keuangan, laporan keuangan disusun oleh akuntansi berpengalaman. Laporan keuangan rapi dan dapat dipertanggungjawabkan secara data material. Laporan keuangan dapat digunakan untuk disajikan kepada calon investor, dan perusahaan mempunyai laporan keuangan yang sesungguhnya, menunjukan keadaan perusahaan.Laporan pajak sesuai dengan kewajiban wajib pajak dan tepat waktu.



 


konsultan akunting


Perusahaan yang pernah kami tangani

Perusahaan yang pernah kami tangani : manufaktur (logam mulia, kayu, plastik, makanan), kontraktor, properti (perumahan, apartemen), jasa, distributor, bank, agro (pembibitan, perkebunan), dan media (media nasional,media lokal).

 

Silahkan menghubungi


Silahkan menghubungi kami jika anda mengalami kesulitan di telepon atau whatsapp +6281936273970


Alamat 

Gedung Trio Lantai 2 Jl. Mampang Prapatan Raya No.17 Blok E-F, Jakarta Selatan

akuntingpsak 46


logo