Akuntansi pajak

Pengertian akuntansi dan akuntansi pajak

Akuntansi adalah urutan proses kegiatan pencatatan, penggolongan, peringkasa, dan penyajian dengan cara tertentu atas transaksi keuangan yang terjadi dalam perusahaan atau organisasi serta penafsiran terhadap hasilnya. (Marianus Sinaga, Teori Akuntansi, Penerbit Airlangga)


Akuntansi pajak adalah akuntansi yang berkaitan dengan penghitungan perpajakan dan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan perpajakan berserta aturan pelaksanaannya. 


Prinsip akuntansi

Prinsip entitas ekonomi (economic entity principle)

Prinsip entitas ekonomi atau dapat diartikan sebagai konsep kesatuan usaha.

Dengan kata lain akuntansi menganggap bahwa perusahaan merupakan sebuah kesatuan ekonomi yang berdiri sendiri dan terpisah dengan entitas ekonomi lain bahkan dengan pribadi pemilik. Dengan begitu konsep akuntansi ini dapat memisahkan dan membedakan seluruh pencatatan transaksi baik kekayaan maupun kewajiban perusahaan dengan pribadi pemilik perusahaan.


Prinsip periode akuntansi (period principle)

Prinsip dasar periode akuntansi atau kurun waktu adalah penilaian dan pelaporan keuangan perusahaan yang dibatasi oleh periode waktu tertentu. Misalnya sebuah perusahaan menjalankan usahanya berdasarkan periode akuntansi, mulai pada tanggal 1 Januari hingga tanggal 31 Desember.

 

Prinsip biaya historis (historical cost principle)

Prinsip ini mengharuskan setiap barang atau jasa yang diperoleh kemudian dicatat berdasarkan semua biaya yang dikeluarkan dalam mendapatkannya. Misalnya ketika perusahaan hendak membeli bangunan yang di iklannya terpasang harga 150 juta namun setelah dinego hanya 100 juta maka yang dinilai atau dicatat adalah harga yang menjadi kesepakatan yaitu 100 juta.
 

Prinsip satuan moneter

Pada prinsip dasar akuntansi ini, pencatatan transaksi hanya dinyatakan dalam bentuk mata uang dan tanpa melibatkan hal-hal non kualitatif. Semua pencatatan hanya terbatas pada segala yang bisa diukur dan dinilai dengan satuan uang. Transaksi non kualitatif (mutu, prestasi, dan sebagainya) tidak bisa dilaporkan atau tidak bisa dinilai dalam bentuk uang.

 

Prinsip kesinambungan usaha (going concern)

Prinsip ini menganggap bahwa sebuah entitas ekonomi atau bisnis akan berjalan secara terus-menerus atau berkesinambungan tanpa ada pembubaran atau penghentian kecuali terdapat peristiwa tertentu yang bisa menyanggahnya.

 

Prinsip pengungkapan penuh (full disclosure principle)

Laporan keuangan harus mempunyai prinsip pengungkapan penuh dalam menyajikan informasi yang informatif serta dimaklumkan sepenuhnya. Apabila terdapat informasi yang tidak dapat disajikan dalam laporan keuangan maka diberi keterangan tambahan informasi, berupa catatan kaki atau lampiran.

 

Prinsip pengakuan pendapatan (revenue recognition principle)

Pendapatan timbul akibat kenaikan harta yang dihasilkan oleh kegiatan usaha seperti penjualan, penerimaan bagi hasil dan yang lainnya. Pendapatan diakui ketika ada kepastian tentang jumlah atau nominal baik besar/kecil yang bisa diukur

 

Prinsip mempertemukan (matching principle)

Maksud dari prinsip mempertemukan (matching) dalam akuntansi dasar adalah biaya yang dipertemukan dengan pendapatan yang diterima dengan tujuan menentukan besar/kecilnya laba bersih setiap periode. Contohnya pada transaksi pendapatan diterima di muka.
Prinsip ini sangat tergantung pada penentuan pendapatan, jika pengakuan pendapatan ditunda maka pembebanan pada biaya juga tidak bisa dilakukan.

Prinsip konsistensi (consistency principle)
Prinsip konsistensi diartikan sebagai prinsip akuntansi dasar yang digunakan dalam pelaporan keuangan tetap dan digunakan secara konsisten (tidak berubah-ubah metode dan prosedur).
Tujuannya agar laporan keuangan yang dihasilkan dapat dibandingkan dengan laporan keuangan pada periode sebelumnya sehingga bisa memberikan manfaat lebih bagi penggunanya.

Prinsip materialitas
Prinsip akuntansi mempunyai tujuan untuk menyeragamkan seluruh aturan.
Namun kenyataannya tidak semua penerapan akuntansi itu mentaati teori yang ada, maka tak jarang terjadi pengungkapan informasi yang sifatnya material atau immaterial.
Maksudnya, setiap informasi akuntansi memiliki nilai nominal dan bisa dijual.
Semuanya diterapkan sesuai dengan ranah akuntansi yang orientasinya ke pada pengguna laporan keuangan.

 

Prinsip Akuntansi Pajak

Berawal dari prinsip akuntansi yang berlanjut ke prinsip dasar akuntansi pajak sesuai dengan  perundang-undangan pajak

 

Prinsip entitas ekonomi

Antara perusahaan dengan pemilik, persero dengan pemegang harus dipisahkan kekayaan, hutang piutang, penerimaan, dan pengeluaran (KUP Nomor 28 2007 pasal 28 ayat 7 : Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.


Prinsip kesinambungan usaha

Perubahan dalam neraca di akhir tahun akan perubahan akibat adanya perubahan laporan laba rugi ( aktivitas perusahaan). Perubahan dari tahun ke tahun berikutnya ini menjadi dasar prinsip kesinambungan usaha. (KUP Nomor 2007 pasal 28 ayat 11 : Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun diIndonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.


Prinsip konsistensi

Mewajibkan setiap wajib pajak untuk menjalankan prinsip metode yang telah dipilih secara konsisten (KUP Nomor 28 2007 pasal 28 ayat 5 : Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.) (KUP Nomor 28 2007 pasal 28 ayat 6 : Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.)


Prinsip harga pertukaran obyektif

Transaksi penjual dan pembeli yang menghasilkan harga pertukaran, harga pertukaran sesuai harga wajar dan lazim(harga pasar), tidak ada harga transfer pricing dan markup

(UU PPH Nomor 36 tahun 2008 Pasal 18 ayat 3 Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.)


Prinsip konservatif
Penekanan peraturan pajak

Wajib pajak tidak diperbolehkan membentuk dana cadangan kecuali badan tertentu ((UU PPH Nomor 36 tahun 2008 Pasal 9 ayat 1c : pembentukan atau pemupukan dana cadangan,

kecuali: cadangan piutang tak tertagih untuk usaha, bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang

*sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) adalah kegiatan sewa guna usaha di mana lessee pada akhir kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha

*Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri

Persediaan dan pemakaian persediaan tidak diperbolehkan dengan harga pasar (UU PPH Nomor 36 tahun 2008 Pasal 10 ayat 6 Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama)


Fungsi akuntansi pajak

Wajib pajak lebih terjamin pengakuan dan pengukuran obyek pajak karena akuntansi pajak berdasar data pasti dan mengesampingan estimasi sehingga wajib pajak tidak ragu dengan kewajiban pajaknya.

Menyusun perencanaan pajak sehingga perusahaan dapat alokasi untuk memenuhi kewajiban pajak, termasuk juga anggaran pajak di masa depan.

Koreksi fiskal

Beda tetap merupakan perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang sifatnya permanen artinya koreksi fiskal yang dilakukan tidak akan diperhitungkan dengan laba kena pajak.

Dengan kata lain, dalam beda tetap ini, penghasilan dan biaya yang diakui dalam penghitungan laba neto untuk akuntansi komersial, tidak diakui dalam penghitungan akuntansi pajak.

Contohnya penghasilan yang menimbulkan beda tetap adalah hibah, sumbangan, dan penghasilan bunga deposito. Adapun contoh biaya yang menimbulkan beda tetap adalah biaya sanksi perpajakan, (tanpa daftar nominatif), pengeluaran yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan perusahaan.

Beda waktu merupakan perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan Undang-undang PPh yang sifatnya sementara artinya koreksi fiskal yang dilakukan akan diperhitungkan dengan laba kena pajak.

Dalam beda waktu ini, penghasilan dan biaya yang dapat diakui saat ini oleh akuntansi komersial atau sebaliknya, tidak dapat diakui sekaligus oleh akuntansi pajak, biasanya karena perbedaan metode pengakuan. Contoh penghasilan yang menimbulkan beda waktu adalah pendapatan laba selisih kurs. Sementara untuk contoh biayanya adalah biaya penyusutan dan biaya sewa.


Silahkan hubungi kami

Silahkan hubungi kami untuk berdiskusi permasalahan akuntansi dan pajak dengan tim kami.


akuntansi pajak